Verifikasi Statistik Sektoral Tahun 2024

Sesuai peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati Tana Tidung nomor 27 tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Tana Tidung serta Peraturan Bupati No 08 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaran Statistik Sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung melalui Bidang Statistik dan Persandian didampingi dengan BPS Tana Tidung dan Bappeda Tana Tidung melaksanakan Verifikasi Data Statistik Sektoral Tahun 2024 dan Daftar data. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Tana Tidung selama 3 hari, mulai tanggal 24-26 Februari 2025.
Diskominfo Tana Tidung merupakan walidata Pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung, BPS Tana Tidung sebagai Pembina Data, Bappeda Tana Tidung sebagai Sekretariat Satu Data Kabupaten Tana Tidung dan OPD merupakan Produsen Data.